ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN REHABILITASI BAGI ANAK PELAKU …
Sintiya Rahma
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, pada Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, baik dalam hal terdakwa terbukti maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Namun, berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung periode 2…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya