TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN PUKAT HARIMAU YANG MENGAKIBATKAN R…
Destri Pitriyana
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. menjelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya