POLITIK HUKUM PENGELOLAAN DANA OTONOMI KHUSUS PAPUA DITINJAU DARI ASPEK KEMAN…
SHALDA HANUM
Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa. Papua sebagai daerah otonomi khusus mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagai dasar hukum bagi penerapan otonomi khusus di daerahnya. Terdapat beberapa perubahan norma dari undang-undang sebelumnya, salah satunya adalah pergantian sis…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya