KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGUBAH SANKSI PIDANA PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE
Furqan
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGUBAH SANKSI PIDANA PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE Furqan Rizanizarli Eddy Purnama ABSTRAK Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi memiliki kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan KUHAP. Sebagai judex juris, Mahkamah Agung hanya berwenang menilai penerapan hukum oleh pengadilan tingkat fakta (judex factie), bukan menilai ulang fakta perkara. Pasal 253 KUHAP secara limitatif menetapkan alasan kasasi, yaitu kesalahan penerapan hukum, ke…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya