Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



LARANGAN MEMPROMOSIKAN DIRI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM BERDASARKAN UNDANG-U…

Cut Novadilla Halid

LARANGAN MEMPROMOSIKAN DIRI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS DI BANDA ACEH Cut Novadilla Halid 1 2 . ABSTRAK , Sanusi , Novi Sri Wahyuni 3 Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris (KEN), melarang notaris melakukan publikasi/promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan menggunakan sarana media cetak dan/atau media elektronik. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan, mas…

ANALISIS PUTUSAN NOMOR 23.PDT.G/2015/PN. GST TENTANG KEWARISAN PADA ETNIS TIO…

Shafira Adzana M

ANALISIS PUTUSAN NOMOR 23.Pdt.G/2015/PN. Gst TENTANG KEWARISAN PADA ETNIS TIONGHOA DIKAITKAN DENGAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT Shafira Adzana M* Ilyas** Novi Sri Wahyuni*** ABSTRAK Masyarakat Tionghoa di Indonesia adalah salah satu golongan penduduk yang menurut Pasal 131 IS dimana Pengklasifikasian penduduk ini juga mengakibatkan setiap kelompok penduduk menggunakan hukum perdatanya masing-masing; misalnya, Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) berlaku untuk kelompok Asing Eropa dan…

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM LEGALISASI AKAD…

Irfan Ramadhan

Kewenangan notaris dalam melegalisasi perjanjian di bawah tangan diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P), bahwa notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menjamin kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Dengan demikian notaris diwajibkan untuk menyaksikan tanda tangan para pihak sebelum melakukan legalisasi perja…

KEPASTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT ATAS JASA HUKUM NOTARIS YANG…

Ariq Anjar Rachman

Notaris sebagai salah satu pelayanan publik tidak mendapatkan honorarium dari pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf c 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Notaris menerima honorarium berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P), yang menyatakan bahwa: “notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang…




    SERVICES DESK