Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LARANGAN MEMPROMOSIKAN DIRI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM BERDASARKAN UNDANG-U…
Cut Novadilla Halid
LARANGAN MEMPROMOSIKAN DIRI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS DI BANDA ACEH Cut Novadilla Halid 1 2 . ABSTRAK , Sanusi , Novi Sri Wahyuni 3 Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris (KEN), melarang notaris melakukan publikasi/promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan menggunakan sarana media cetak dan/atau media elektronik. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan, mas…
- Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 23.PDT.G/2015/PN. GST TENTANG KEWARISAN PADA ETNIS TIO…
Shafira Adzana M
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 23.Pdt.G/2015/PN. Gst TENTANG KEWARISAN PADA ETNIS TIONGHOA DIKAITKAN DENGAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT Shafira Adzana M* Ilyas** Novi Sri Wahyuni*** ABSTRAK Masyarakat Tionghoa di Indonesia adalah salah satu golongan penduduk yang menurut Pasal 131 IS dimana Pengklasifikasian penduduk ini juga mengakibatkan setiap kelompok penduduk menggunakan hukum perdatanya masing-masing; misalnya, Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) berlaku untuk kelompok Asing Eropa dan…
- Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM LEGALISASI AKAD…
Irfan Ramadhan
Kewenangan notaris dalam melegalisasi perjanjian di bawah tangan diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P), bahwa notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menjamin kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Dengan demikian notaris diwajibkan untuk menyaksikan tanda tangan para pihak sebelum melakukan legalisasi perja…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
KEPASTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT ATAS JASA HUKUM NOTARIS YANG…
Ariq Anjar Rachman
Notaris sebagai salah satu pelayanan publik tidak mendapatkan honorarium dari pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf c 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Notaris menerima honorarium berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P), yang menyatakan bahwa: “notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya