Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEPASTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT ATAS JASA HUKUM NOTARIS YANG…
Ariq Anjar Rachman
Notaris sebagai salah satu pelayanan publik tidak mendapatkan honorarium dari pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf c 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Notaris menerima honorarium berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P), yang menyatakan bahwa: “notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya