Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KAJIAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI…
Afzal
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan payung hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP secara rigid telah mengatur kewenangan subsistem peradilan pidana, termasuk hakim dalam menjatuhkan putusannya. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan putusan yang sering dipraktikkan hakim, walaupun jenis putusan tersebut tidak diatur secara jelas dalam KUHAP, kecuali hanya disebutkan dalam Pasal 263 huruf a KUHAP ten…
- Program Studi Magister Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya
TANGGUNG JAWAB JASA PENGANGKUTAN BARANG KARGO TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK…
AHMAD FADHIL IZDIHAR
Dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Dalam pelaksanaan layanan jasa pengangkutan barang PT. Buraq Caesar Kargo, terdapat konsumen yang mengalami kerusakan pada barang kargo mereka dan mengajukan klaim ganti kerugian kepada pelaku usaha. Penuli…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya
PEMBELAAN TERPAKSA TERHADAP SERANGAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KE…
Putra Pratama Sinulingga
Pembelaan terpaksa merupakan upaya dalam melindungi diri yang dilakukan karena adanya suatu serangan yang datang secara tiba-tiba dan bersifat melawan hukum. Pengaturan dalam sistem hukum di Indonesia yakni pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tentang pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagai alasan pemaaf. Pada kenyataannya korban yang melakukan pembelaan terpaksa yang seharusnya dilindungi dan dimaafkan perbuataannya oleh hukum namun …
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya