UPAYA PENANGANAN PENGEMIS OLEH DINAS SOSIAL DI KOTA BANDA ACEH
Dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 46 ayat (2) menyatakan bahwa Upaya pencegahan dan penanganan gelandangan pengemis dilakukan oleh Dinas Sosial yang berkoordinasi dengan instansi terkait, aparat Kecamatan dan Gampong atau nama lain, tokoh masyarakat, ulama, tokoh agama lainnya dan masyarakat. Namun dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh pengemis masih menjadi permasalahan sosial. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, seperti kemiskinan, minimnya keteram…
KEBIJAKAN PEMENUHAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI UNIVERSITAS …
ABSTRAK
Universitas Syiah Kuala adalah kampus yang dikenal dengan Jantong Hatee Rakyat Aceh memiliki 12 Fakultas dan 1 Pasca Sarjana. Kampus ini sendiri sudah memiliki begitu banyak keberagaman karena yang akan melajutkan studi di Universitas Syiah Kuala bukan hanya datang dari Pulau Aceh dan Sumatera saja melainkan hingga ke ujung Papua. Dari keberagaman suku budaya, dan adat bisa mempersatukan seseorang untuk saling mengenal di Universitas. Dan juga setiap makhluk yang hidup diciptakan o…
PENANGANAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN A…
Banda Aceh merupakan salah satu kota di Provinsi Aceh yang tingkat pelecehan seksual terhadap anaknya masih tergolong tinggi. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005, Pasal 4 yang menyatakan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) selaku lembaga daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pe…