WANPRESTASI PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA COFF…
Khairul Azmi
Berdasarkan Pasal 1601 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memberikan pengertian sebagai berikut, “perjanjian kerja adalahsuatu perjanjian di mana pihak yang satu (si buruh), mengikat dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”. Namun, dalam praktiknya sering kali terjadipelanggaran kewajiban oleh salah satu pihak yang menimbulkan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja. …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya