ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HAK PENCIPTA KARYA SENI LUKIS MENGGUNAKAN ARTIF…
Ferdi
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), karya seni rupa dalam segala bentuk, termasuk didalamnya lukisan, merupakan ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum. Pada sisi lain, Pasal 1 angka 2 UUHC menegaskan bahwa “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.” Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa konsep pencipta dalam UUHC secara…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya