PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PEN…
yulianka humaira
Pada sengketa waris kadang melibatkan pembagian harta warisan. Hal ini tidak mengherankan karena orang cenderung untuk menguasai harta. Masalah warisan menyebabkan konflik dan perpecahan di antara ahli waris. Pasal 13 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat istiadat menyebutkan bahwa, aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan secara adat ditingkat Gampong. Penyelesaian sengketa atau perselisihan tin…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya