Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP PERAN PARTISIPASI KORBAN (VICTIM PRECIPITATION…
cut feby salsabila
Pasal 351 ayat (1) KUHP menyebutkan, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Dalam kasus tindak pidana penganiayaan, tidak terlepas dari peran partisipasi korban di dalamnya. Partisipasi korban (victim precipitation) dapat diartikan bahwa korban turut andil atau berkontribusi dalam kejahatan tersebut. Oleh karena itu, partisipasi korban seharusnya dapat digunakan sebagai pertimbangan oleh Hakim dalam menjatuhk…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya