Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN N…
bintang pamungkas
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang menyatakan bahwa setiap narapidana dilarang melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian. Melakukan upaya melarikan diri termasuk hukuman disiplin tingkat berat. Selanjutnya Pasal 9 ayat (4) hukuman disiplin tingkat berat meliputi Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya