TINDAK PIDANA MEMODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
aprianda ramadhani
Tindak memodifikasi adalah suatu tindakan merubah bentuk kendaraan menjadi tidak seperti standarnya, dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia. Membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2013
- Baca Selengkapnya