WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI CV WALID RENTC…
Zaitun Zalia
Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa sewa menyewa adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Namun dalam pelaksanaannya masih terjadi wanprestasi termasuk dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di CV Walid Rentcar Aceh. Dampak yang secara langsung diterima oleh pemilik jasa …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya