PENYEBAB TERJADINYA KEGAGALAN PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI BANDA …
ZUHDI ABRAL
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang selanjutnya disebut (Perma Nomor 1 Tahun 2016) disebutkan bahwa “Semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan (verstek) dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya