Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDA…
YUMNA RAHMAH
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, setiap produk yang dimasukkan ke dalam, diedarkan, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi yang menyatakan bahwa produk tersebut halal. Menurut Pasal 35 huruf an Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016, pelaku usaha dilarang memproduksi atau menjual produk yang tidak halal atau tidak memiliki sertifikasi halal. Saat ini, masih terdapat kekurangan dalam penerapan peraturan tersebut, karena masih terdapat barang kosmetik berlab…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya