PROSEDUR AKAD QARDH AL-HASAN (PINJAMAN) BERBASIS BARANG JAMINAN DALAM MENUNJA…
WASLIATI
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan mengenai akad qardh al-hasan, dapat disimpulkan bahwa akad ini merupakan bentuk pinjaman kebajikan dalam ekonomi syariah yang diberikan tanpa imbalan (non-profit), di mana peminjam hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman. Akad ini memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari Al-Qur’an, Hadits, ijmak ulama, maupun fatwa DSN-MUI, sehingga keberadaannya sah dan dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk tolong-menolong (ta’a…
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya