PENYELESAIAN TINDAK PIDANA HUBUNGAN ASUSILA SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN OLEH …
Virgo Ardya Putra
Tindak pidana asusila sesama jenis yang dilakukan oleh Prajurit TNI diatur didalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM yang berbunyi Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan. Ayat (2) menjelaskan apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun. Tujuan p…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya