TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENGELOLAAN RNKEUANGAN DAN ASET …
VEZI MEUNTARI
BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan 1. Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh telah sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2011. 2. Pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota. Dimana tarif yang digunakan saat pemungutan pajak parkir adalah 30%. 3. Tagihan pajak dan/atau sanksi administr…
- Fakultas Ekonomi, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya