Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP ANAK DIDIK (SUATU …
VANDA DARA PERMATA
Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Meskipun sudah ada aturan yang mengatur, kenyataannya tindak pidana pencabulan terhadap anak didik masih saja terjadi di Kota Sabang. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah un…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya