TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM VERZET DALAM PERKARA CERAI GUGAT
Ummul Khaira
Upaya hukum verzet merupakan upaya hukum atas putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran Tergugat (verstek). Berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg/Pasal 125 ayat (1) HIR putusan dapat dijatuhkan tanpa kehadiran Tergugat setelah dipanggil secara sah dan patut. Verzet diajukan Tergugat karena pada sidang perkara verstek Tergugat tidak pernah hadir dalam sidang dan merasa tidak dipanggil secara sah dan patut. Dalam praktek pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen putusan verstek yang dijatuhkan ol…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya