PELAKSANAAN IZIN GANGGUAN DALAM USAHA KEDAI KOPI DI KOTA BANDA ACEH
Tri Salamun
ABSTRAK Tri Salamun, 2016 Abdurrahman, S.H., M.Hum. Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan menyatakan bahwa izin gangguan bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi lokasi maupun hubungannya dengan kelestarian lingkungan hidup dan menurut Pasal 4 bahwa setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha wajib memiliki Izin Gangguan dan haru…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya