IMPROPRIETY KONSEP PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (ANALISIS PASAL 473 KUHP)
Tharik Aziz
Konsep perkosaan dalam perkawinan di Indonesia telah mengalami perkembangan penting, terutama setelah diaturnya secara eksplisit dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini mengakui bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan atas dasar pengaduan korban. Namun, penerapan istilah “perkosaan dalam perkawinan” masih menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya karena bertentangan dengan konstruk…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya