KAJIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN DI KOTA BANDA ACEH
Teuku Mirza Iskandar
ABSTRAK Pemerintah sebagai penyelenggara jalan, wajib memenuhi amanat undang-undang sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan. Penyelenggaraan jalan juga harus dapat menjamin terlaksananya pelayanan dasar yang harus diterima oleh masyarakat. Bentuk pelayanan dasar ini disebut dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan. Dengan disahkannya Qanun Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009 - 2029, yang telah menetapkan pusat-pusat kegiatan di Kota Ba…
- Prog. Studi Magister Teknik Sipil, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya