Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEWENANGAN KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN DALAM MENANGANI PERKA…
Teuku Budi Faisal
Berdasarkan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan bahwa kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar, namun dalam praktiknya masih ditemukan bahwa kapal melakukan kegiatan alih muat dikolam pelabuhan tanpa izin syahbandar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab Kantor Kesyahbandaran dan Otori…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya