PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI IND…
TRI NANDA SUWARDI
Perlindungan hukum terhadap merek dagang asing terkenal di Indonesia di atur dalam Pasal 6 huruf b, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, menyebutkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis oleh karena itu pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya harus ditolak, namun implementasinya khususnya di Indonesia pelanggaran merek yang sudah terkenal …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2013
- Baca Selengkapnya