PELANGGARAN HAK SIAR DALAM PENYIARAN PIALA DUNIA 2022 PADA WARUNG KOPI YANG M…
T. Nizami Alhadi. Az
Hak cipta merupakan cabang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melindungi ciptaan manusia di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi hak moral peiaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan, hak ekonomi produser fonogram, dan hak ekonomi lembaga penyiaran tetapi, pelanggaran hak siar masih banyak dilakukan oleh masya…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya