PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA KORBAN DALAM …
Syahrial Putra
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka korban merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) huruf h Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”. Pasal Mengenai penyelidikan tindak pindana terdapat pada Pasal 1 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian t…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya