TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KESALAHAN DIAGNOSIS YANG MENGAKIBATKAN KERUGIA…
Siti dinar el ababil
Pasal 4 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menyebutkan “Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan”. Namun, pada kenyataannya ditemukan kasus-kasus kesalahan diagnosis yang dilakukan dokter yang berkaitan dengan masalah penyampaian informasi oleh dokter atau adanya kelalaian dokter terhadap kewajiban-kewajiba…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya