PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH DINAS PERIKANAN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT PENANGKA…
Silvia Yana Sari
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, “pengawas perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan”. Dalam hal ini Dinas Perikanan Aceh Tengah adalah pihak yang berwenang sebagai pengawas perikanan. Namun, saat ini ditemukan masih banyak nelayan yang menangkap ikan Depik mengunakan alat penan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya