PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DENGAN DUKUNGAN INTELIJEN PEMASYA…
Shaufha Rizkana Putri
Change into good english Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, dan menyelenggarakan pembinaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023, petugas pemasyarakatan berwenang menjalankan fungsi intelijen (mengumpulkan, mengelola, menganalisis, menyajikan, dan menukar informasi) sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab gangguan keamanan, per…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya