Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MENGIRIMKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG BERISI ANCAMAN KEKERASAN AT…
Shalsabilla Rizky Halim
Pasal 45B Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja mengirimkan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya