PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI…
Sentia Ulan Dari
Berdasarkan Pasal 45B UU ITE telah mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000. Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur, masih terdapat 2 (dua) kasus pornografi balas dendam diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tujuan Penulisan skripsi ini adalah u…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya