PERANAN DINAS PENDIDIKAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDISTRIBUSIAN TENAGA GURU DI…
Sayed Muhajjir
ABSTRAK Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menjelaskan bahwa salah satu peran Dinas Pendidikan adalah menyelenggarakan pendistribusian tenaga guru. pendistribusian guru bertujuan untuk pemerataan agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru Pegawai Negeri Sipil sesuai kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan. Namun pada kenyataanya di Kabupaten Pidie khususnya, masih ditemukan sekolah-sekolah ditiap jenjang pendidikan di daerah-daerah terpencil m…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2013
- Baca Selengkapnya