Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ORANG YANG MERUSAK PLASMA NUTFAH YANG BERKAITAN …

Satria Mahendra

Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan, bahwa setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan. Pasal 87 ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja merusak plasma nutfah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00, sedangkan ayat (2) bahwa setiap orang karena kelalaiannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia mengakibatkan rusaknya plasma nutfah dipidana dengan penjara…


    SERVICES DESK