Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT DI PERKEBUNAN PT.SOCFINDO…
Santoni Fajar Rizki
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan, “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamaya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-. Namun pada prakteknya tidak ada penyelesaian hukum terhadap pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan PT. Socfindo, dan sampai saat ini tindak pida…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya