Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM DROPSHIP MELALUI PLATFORM INSTAGRAM @CONSIGNGA…
Saidina Attalarik Syach
Dropship adalah sebuah sistem untuk jual beli online dimana para pelaku usaha tidak perlu menyimpan atau menyetok barang yang diperjualbelikan. Perjanjian dropship termasuk kedalam perjanjian tak bernama, karena belum diatur dalam KUHPerdata, namun perjanjian dropship ini memiliki dasar hukum yang sama dengan jual beli konvensional, yaitu Pasal 1458 KUHPerdata yaitu jual beli sudah terjadi ketika setelah mencapai kata sepakat. Perjanjian dropship juga bentuk penjabaran dari makna Pasal 3…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya