PROSEDUR PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR
SHINTA NOVITA
PD. BPR Mustaqim Sukamakmur merupakan Bank milik Pemerintah Daerah Aceh yang sebelumnya bernama LKK (Lembaga Kredit Kecamatan), setelah itu berkembang menjadi PD. BPR dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 14 Mei 1999 yang kemudian melakukan merger dengan 12 PD. BPR yang ada di Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa PD. BPR Mustaqim Sukamakmur merupakan salah satu Bank yang kepemilikan sahamnya adalah 100% milik Pemerintah Daerah.P…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya