PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYA…
SHANAZ DEZA FATHINA
Kewajiban orang tua terhadap anak setelah terjadi perceraian diatur dalam Pasal 41 huruf a dan b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa “Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Pada penelitian yang dilakukan terdapat fakta di wilayah hukum Mahkamah Sya…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya