URGENSI PENCEGATAN (INTERCEPT) PESAWAT ASING TERHADAP KEDAULATAN NEGARA
SEPTIYANI SISTYA
Pasal 5 dan 8 UU No. 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan yang merupakan implementasi dari Konvensi Chicago 1944 menjelaskan bahwa Pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pencegatan (intercept) terhadap pesawat yang melanggar dan memberikan teguran atas pelanggaran tersebut. Namun pada …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya