KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN ABOLISI TERHADAP TERPIDANA TERKAIT DENGAN…
Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memberikan kewenangan atribusi yang jelas kepada Presiden untuk
dapat memberikan abolisi terhadap kasus yang dikehendakinya dengan
memerhatikan pertimbangan DPR. Dalam aturan tersebut memang tidak disebutkan
untuk tindak pidana apa yang dapat diberikan abolisi, akan tetapi umumnya
pemberian abolisi ditujukan terhadap tindak pidana yang erat kaitannya dengan
politik. Tujuannya untuk meredam konflik d…
EKSISTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS SETELAH LAHIRNY…
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan dan akan berlaku pada Januari 2026 ini menimbulkan banyak pro dan kontra dalam masyarakat. Salah satu hal yang menjadi masalah adalah masuknya tindak pidana khusus ke dalam KUHP. Padahal sebelumnya tindak pidana khusus diatur dalam perundang-undangannya tersendiri. Hal ini menjadi persoalan bagaimana kedudukan tindak pidana korupsi sebagai tindak tindak pidana khusus dan dampak yang ditimbulkan nan…
MEKANISME PENERBITAN JAMINAN SURETY BOND PADA PERUM JAMKRINDO KANTOR CABANG B…
Surety Bond adalah salah satu bentuk jaminan yang dapat digunakan untuk menjaminkan suatu pekerjaan yang diberikan oleh pemilik pekerjaan kepada pelaksana pekerjaan yang apabila pelaksana pekerjaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut, maka pemilik pekerjaan berhak untuk menagih jaminan tersebut kepada pihak penjamin