IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA YANG MENGULANGI TINDAK PIDANA DENGAN PEMBE…
SAID MUHAMMAD ICHLIL
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan,memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Namun di Rutan Kelas IIB Tapaktuan masih terdapat yang mengulangitindak pidana pencurian dalam keadaan m…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya