PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFATAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN OLE…
ERNI SABILA
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan lahan pertanian yang dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan guna menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur bahwa pemanfaatan LP2B harus dikendalikan agar sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 melalui instrumen insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Dalam realitas di Kabupaten Aceh Barat Daya masih banyak t…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya