TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGENDALI JASA TELEKOMUNIKASI ATAS PENYALAHGUNAAN DATA …
Ryan Muzakki
Pada Pasal Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungiawaban dalam kewajiban pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi. Pada kenyataannya terdapat pelanggaran yang dialami konsumen berupa penipuan, spamming, phising. Tujuan skripsi ini adalah menjelaskan upaya yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan dalam penyalah…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya