Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
JARIMAH (TINDAK PIDANA) KHAMAR YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU BUKANRNBERAGAMA ISL…
Rury Ophia Dista
Pasal 15 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud Cambuk 40 (empat puluh) kali”, setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetap diatur dalam Qanun ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (c). Qanun Jinayat telah mengatur sedemikian rupa, serta anca…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya