PROSEDUR SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO) PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR
Rizvan Ferian
RINGKASAN Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3,…
- Fakultas Ekonomi (DIII), Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya