PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN HUKUM CAMBUK DI KOTA BANDA ACEH
Rizky Rullya Ananda
ABSTRAK Pelaksanaan hukuman cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintahan Syari’at Islam di provinsi Aceh. Hukuman cambuk dijatuhkan bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam Qanun Nomor 12 tentang Minuman Khamar (minuman keras) dan sejenisnya, Qanun Nomor 13 tentang Maisir (perjudian), dan Qanun Nomor 14 tentang Khalwat (mesum) saat ini Qanun itu semua telah di rangkap dalam Qanun yang baru di revisi yaitu Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Namun dalam pelaksanaannya hu…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya