TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 200…
Rizky Fahrizal Siregar
Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.5.000.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Walaupun sudah ada sanksi terhadap tindak pidana pencurian arus listrik, pencurian arus listrik masih terjadi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terj…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya