DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA PEMBATALAN NIKAH PERSPEKTIF KEPASTIAN H…
Rizki Mardhatillah Mouna
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Yang berwenang memutuskan pembatalan perkawinan adalah Pengadilan Agama. Adapun pertimbangan hukum bagi hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya keadilan dan kepastian hukum, serta manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim harus teliti, baik, dan cer…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya